Senin, 09 Mei 2011

permasalahan parkir sesuai perda di kota Palembang

BAB 1

PENDAHULUAN
a.      LATAR BELAKANG
Kendaraan tidak mungkin bergerak terus menerus,pada saatnya harus berhenti sementara atau berhenti sementara atau berhenti lama (parkir), yaitu keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Fasilitas parkir harus tersedia di tempat tujuan (perkantoran, perbelanjaan, tempat hiburan, dll) dan di rumah berupa garasi. Apabila tidak tersedia, maka ruang jalan akan menjadi tempat parkir.[1]
Perparkiran telah menimbulkan persoalan pelik dabanyak kota besar karena keterbatasan ruang kota termasuk kota Palembang. Meskopun demikian, perparkiran justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang dan potensi salah satu alat pengelola perlalulintasan kota. Di banyak kota besar, khususnya di Palembang, banyak pemilik kendaraan pribadi lebih suka menggunakan pelayanan AUP karena kebijakan tarif parkir yang tinggi.
Ketiadaan fasilitas parkir (pelataran atau gedung) di kawasan tertentu dalam kota, menyebabkan jalan menjadi tempat parkir., yang berarti mengurangi lebar efektif jalan dan dengan sendirinya menurunkan kapasitas ruang jalan yang bersangkutan. Akibat selanjutnya adalah kemacetan lalu lintas.

b.      RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana parkir di kota Palembang, Apakah sudah tertib ataukah belum?  
2.      Bagaimana seharusnya pemerintah menangani parkir secara liar?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kebutuhan akan ruang parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang. Setiap pelaku lalu lintas mempunyai fasilitas parkir sesuai dengan kepentingannya. Keinginan para pemarkir ini patut diperhatikan oleh penyedia tempat parkir dalam merancang dan merencanakan fasilitas parkir. Selain itu, lokasi tempat parkir dengan tempat yang di tuju harus berada dalam jarak yang dapat di jangkau dengan berjalan kaki, karena kebutuhan tempat parkir adalah fungsi dari kegiatan.[2]
240px-Parking 
                (gambar parkir di jalan)

Pengendalian parkir di jalan mempunyai banyak dimensi tujuan, yaitu:
·           Mengurangi kemacetan lalu lintas
·           Meningkatkan kapasitas ruas jalan
·           Mendayagunakan fasilitas parkir di luar jalan-besar tariff harus mampu bersaing dengan upaya meningkatkan keandalan, keamanan, dan kenyamanan kendaraan umum
·           Mengelola perlalulintasan
·           Menghasilkan uang sebagai pendapatan asli daerah, karena perparkiran dapat menghasilkan uang cukup banyak.[3]
Menurut peraturan daerah kota palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkirTempat parkir” yaitu:
Pasal 5
(1) Tempat-tempat parkir dalam Daerah adalah:
a. Tempat parkir umum.
b. Tempat parkir insidentil.
c. Tempat parkir khusus.
d. Taman parkir.
e. Gedung parkir.
f. Tempat parkir pool bagi kendaraan yang melanggar ketentuan dibidang lalu lintas.[4]
(2) Penetapan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Walikota.
(3) Penetapan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
b. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
c. Kelestarian lingkungan.
d. Kemudahan bagi pengguna jasa.
Pasal 6
Tempat parkir harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
b. Terjaga kebersihan lingkungannya.
c. Terjaga keamanannya.[5]
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.

a.      Satuan Ruang Parkir

Satuan ruang parkir merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.[6]
b.      Fasilitas Parkir
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
Fasilitas parkir berbentuk:
a)    Parkir di jalan
Parkir di jalan sudah pasti mengurangi kapasitas ruas jalan yang bersangkutan, dan karena itu tidak dapat di biarkan begitu saja. Dimensi ruang parkir (luas dan tinggi ruang) yang dibutuhkan bergantung pada dimensi kendaraan yang akan diparkir. Runag yang diutuhkan untuk tempat parkir atau Satuan Ruang Parkir (SRP). Sudut parkir, SRP, serta kebutuhan ruang untuk olah gerak kendaraan akan menentukan luas lahan yang dibutuhkan untuk bangunan parkir atau taman parkir.
b)   Parkir di luar jalan
Perparkiran yang ideal adalah parkir di luar jalan berupa fasilitas pelataran (taman) parkir atau bangunan (gedung) parkir. Di pusat kota yang sangat sulit memperoleh lahan yang cukup luas, fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Taman parkir maupun gedung parkir memerlukan baiya insvestasi yang cukup besar, namun pengembaliannya dapat diharapkan tidak terlalu lama dan bisa menjadi lahan usaha.[7]

c.       Parkir paralel

Parkir sejajar dimana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.[8]

d.      Parkir tegak lurus

Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan sepanjang jalan dimana parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.
e.       Parkir serong
satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.[9]

B.     Kebijaksanaan Parkir

Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:
  1. Kebijakan tarip parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
  2. Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat kota ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/Ijin Mendirikan Bangunan.
  3. Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti yang dilakukan di Palembang.[10]
Sebagaimana sesuai dengan peraturan daerah di kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkirKewajiban Menyediakan Lahan Parkir”
Pasal 15
(1) Setiap bangunan umum harus menyediakan tempat parkir umum sesuai
kebutuhan.
(2) Penyedia tempat parkir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusahakan secara bersama - sama dengan bangunan-bangunan umum lainnya.
(3) Standar penyediaan lahan parkir umum minimum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.[11]

C.    Pengendalian parkir
Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.[12]
Peraturan Daerah kota Palembang No. 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir Pasal 2Pengelolaan parkir dimaksudkan sebagai upaya menata penyelenggaraan perparkiran dalam Daerah”. Dan dalam Pasal 3 yaitu ”Tujuan pengelolaan parkir adalah untuk memberikan fasilitas tempat parkir yang aman, tertib dan teratur sebagai tempat untuk pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara.[13]
Kemudian dalam PP No. Th. 1993, ps. 66 melarang siapa pun menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi kebebasan dan membahayakan keamanan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan pada jalan. Di tempat tertentu, meskipun tidak ada rambu-rambu larangan, para pengguna jalan tidak dibenarkan memarkirkan kendarasannya. Disetiap jalan yang tidak terdapat rambu-rambu larangan atau tanda-tanda lainnya, para pengguna jalan dapat memarkirkan kendaraannya.
Dalam peraturan daerah kota palembang no. 4 th 2008
BAB XI
TEMPAT DILARANG PARKIR
PASAL 16
Tempat-tempat yang dilarang sebagai tempat parkir adalah sebagai berikut :
a. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
b. Pada jalur khusus pejalan kaki.
c. Pada tikungan tertentu.
d. Di atas jembatan.
e. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
f. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
g. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
h. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
i. Di tempat tertentu di lajur lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.[14]
Upaya yang dilakukan oleh para petugas dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan menempatkan petugas di lokasi perubahan yang bertujuan untuk mengarahkan para pengendara kendaraan bermotor serta dengan memasang rambu dilarang memutar telah dilakukan.[15]
          Menurut saya,  dalam pengelolaan lalu lintas khususnya parkir dalam peraturan dareah di kota palembang, banyak para pengguna jalan yang masih melanggar rambu tersebut. Hal ini terjadi akibat dari :
-    Pemberlakuan Peraturan yang baru tersebut tidak disertai dengan sosialisasi terlebih dahulu atau sosialisasi yang dilakukan tidak optimal.
-    Kesadaran dari para pengendara kendaraan tentang tata tertib berlalu lintas yang masih sangat rendah.
-    Hendaknya kesembilan  aturan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan-tahapan dan studi kelayakan.
-     Penindakan yang kurang tegas dari pihak kepolisian bagi para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas baik bagi pengendara kendaraan bermotor maupun becak dan pejalan kaki.

Palembang, 21/10 (ANTARA) - Kota Palembang sangat membutuhkan taman lalu lintas untuk menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat setempat agar tertib berlalu lintas terutama diajarkan pada anak-anak usia dini.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Apriadi S Busri, di Palembang, Rabu mengatakan, tanam lalu lintas menjadi sarana penting yang dibutuhkan daerah tersebut.[16]
Taman lalu lintas tersebut nantinya akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat setempat terutama anak-anak agar berprilaku taat terhadap peraturan dan mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan, katanya.
Menurut dia, dengan tersedianya taman lalu lintas semua warga Palembang yang ingin belajar tata tertib mengendara maupun menyeberang jalan dengan baik dapat mendatangi taman tersebut.
Di dalam taman tersebut akan disediakan simulasi berbagai peraturan lalu lintas terutama di jalan raya, tambahnya.
Ia mengatakan, dengan dibangunnya taman lalu lintas pihaknya berharap sosialisasi peraturan lalu lintas dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.
Sehingga masalah ketertiban lalu lintas Kota Palembang yang kini buruk secara bertahap dapat diatasi, katanya.
Dia menjelaskan, saat ini kondisi lalu lintas Kota Palembang sudah sangat buruk karena banyaknya pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dengan demikian pemkot pun berkewajiban memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga dapat mendorong terciptanya ketertiban dalam mengemudi maupun pejalan kaki yang menyeberang, ujarnya.
Sementara itu, lokasi yang paling tempat untuk merealisasikan taman lalu lintas tersebut dikatakan, Apriadi di kawasan Jakabaring.
Taman tersebut memerlukan lahan yang cukup luas mencapai lima hektare lebih sehingga mampu menyediakan sarana prasarana taman lalu lintas yang lengkap, tambah dia.[17]
Menurut saya, Faktor yang mempengaruhi kemacetan lalu lintas di Palembang, kemacetan lalu lintas di Palembang penyebab utamanya karena pelanggaran ketertiban lalu lintas, dan kurang pengawasannya dari pihak-pihak yang berwenang dishub dan polisi, untuk jumlah kendaraan dan volume jalan Pelembang masih tergolong Kota yang lebih baik dalam hal jumlah ruas jalan. tetapi jalur-jalur tersebut tidak efektif, sehingga kemacetan dikota Palembang merupakan Kemacetan titik temu dari pengguna lalu lintas. 
Untuk mengurangi kemacetan kota Palembang : 
- Disepanjang jalan DI Panjaitan , Sudirman , H. Barlian. ditempatkan aparat yang berjaga dititk rawan pelanggaran lalu lintas  dari pukul  6 pagi sampai 9 malam, secara bergantian. 
- Aparat harus dapat bertindak tegas, jangan dikasih Uang 20 ribu oleh supir angkot dan Bus kota, akhirnya diam saja itu sama saja dengan mereka orang-orang yang melanggar menginjak-injak institusi yang aparat tersebut naungi 
- Jangan biarkan angkot, Bus Kota berhenti di bukan tempat pemberhentiannya apalagi sampai "ngetem" bermenit-menit untuk mencari penumpang , sehimgga ruas jalan seperti terminal saja. 
- Tidak sopir Bus Kota dan Angkot yang ugal-ugalan, dengan membuat perda peraturan pelanggaran oleh kendaraan umum, sanksi terberat pencabutan trayek dan pencabutan SIM sang pelanggar . 
- Marka jalan harus di perhatikan , karena hampir 80% ruas jalan di Kota Palembang tidak mempunyai Line Street atau garis jalan, ini juga masalah nya. bagaimana pengendara mau nyaman dalam berkendara.
Diatas merupakan faktor utama kemacetan lalu lintas di Palembang. dan untuk pelanggaran yang selalu di abaikan oleh aparat tanpa tindakan yang jelas adalah :
- Pelanggaran di depan pusat perbalanjaan PS tepatnya di depat Hotel Arya Duta pintu keluar pertokoan tersebut, Rambu lalu lintas sudah jelas kendaraan tidak oleh berbelok langsung ke jalur di depan kolam renang Lumban Tirta , tapi hasilnya hampir 90% pengunjung Mall tersebut langsung berbelok di sana, padahal jarak , Kantor Polisi Satuan Lalu Lintas hanya berjarang 20 Meter dari tempat tersebut. 
- Pelanggaran oleh Bus kota di dekat jembatan penyebrangan depan IP , bus kota berjejer berbaris menunggu penumpang di persimpangan ini, hanya sesekali saja aparat memberikan teguran selebihnya diam saja , padahal Pos Polisi hanya berjarak 5 meter saja dari tempat setopnya Bus Kota. 
- Pelanggaran Jalur Lampu merah simpang empat Charistas. sering kali kendaraan yang akan menuju lurus ke arah jalan veteran mengambil jalur kiri sehingga pengguna kendaraan yang akan ke kiri menuju simpang polda jadi ikut "Lampu Merah" menunggu karena jalurnya diambil kendaraan yang akan lurus menuju veteran. Polisi hanya diam saja. 
- Bus Kota setop dan menunggu penumpang di awal "pangkal" jembatan Ampera baik itu di Seberang Ilir dan Seberang Ulu . hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas di atas jembatan. Polisi juga diam saja , hanya sesekali saja bertindak. Padahal, tidak jauh dari sana ada pos polisi. 
- Penyeberang Jalan di Air Mancur masjid Agung. padahal jembatan penyeberangan ada 20 Meter di sekitar air mancur , Polisi terkadang diam saja, melihat pengguna jalan ini tidak menggunakan jembatan. 
Jika demikian apa kerjaan petugas. dan mana selogan Walikota yang mau menjadikan Palembang Kota Internasional. dengan berat hati saya katakan hal-hal yang seperti ini tidak masuk dalam Kota yang Bertaraf Internasional. Padahal, kota Palembang di kenal dengan sebutan kota BARI (bersih, aman, rapi, indah)
Penerapan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 mengenai pembinaan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang yang memasang gembok parkir bagi kendaraan yang parkir disembarang tempat, dengan pemasangan gembok tersebut para pemilik mobil yang melanggar harus menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk menyelesaikan sanksi yang diberikan.[18]
220px-Wheel_Clap_w_Officer
(Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok roda)
Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka kunci setelah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.Penindakan yang dilakukan tidak memilah-milah dan berlaku bagi keseluruhan pihak yang melanggar baik bagi kendaraan pribadi maupun bagi kendaraan dinas. Penerapan peraturan tersebut harus didukung penuh oleh semua pihak agar ketertiban di Kota Palembang dapat terus ditingkatkan. Bagi pihak yang dikenakan sanksi harus memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga kedepannya dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Palembang agar terus menjaga ketertiban diwilayah Kota Palembang.
Menurut saya, ada beberapa tempat yang menjadi lokasi parkir liar ini, antara lain di kompleks Pasar Cinde di Jalan Sudirman, kawasan pertokoan di Bundaran Air Mancur, sepanjang ruas Jalan Veteran, Pasar Kuto, dan Jalan Basuki Rahmat. Selain menertibkan pengemudi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, pemerintah juga akan menertibkan para pengelola parkir liar. Tarif yang dikenai bagi pengguna parkir di kawasan parkir liar tersebut juga melebihi ketentuan pemerintah, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 1.500-Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal Tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat lain.oleh karena itu, Parkir liar ini juga perlu ditertibkan karena membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas.
 Semakin hari jumlah kendaraan semakin meningkat, sedangkan area parkir tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang bertambah.. Tingginya urbanisasi inipun memberikan dampak pada perpakiran di kota Palembang ini menjadi tidak stabil. Dengan mekanisme yang baik maka jumlah kendaraan yang meningkat dapat diatur. Sebaiknya harus adanya upaya  penegakkan Hukum untuk mengurangi premanisme.







BAB III
KESIMPULAN

Perparkiran di Palembang semakin tidak tertib ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait khususnya pemerintah yang mempunyai wewenang dalam hal ini dan juga banyaknya parkir-parkir liar yang dikelola oleh oknum preman, dengan keadaan seperti ini menimbulkan kesemrawutan perparkiran di Kota Palembang. Ini perlu pengawasan yang lebih ketat dari Dinas Perhubungan. Peran serta pengguna jalan dihimbau untuk mentaati aturan-aturan berlalu lintas, untuk menciptakan Palembang bebas dari kemacetan.
Untuk hal ini perlu disarankan :
  1. perlu ditertibkan kembali system penataan perparkiran sehingga lebih teratur dan rapi sehingga tidak terkesan semerawut
  2. perlu ditertibkan izin perparkiran baik bagi lembaga maupun perorangan
  3. razia rutin dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan perparkiran.









[2] ibid. hal: 123
[3] Ibid. hal:124
[4] http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[5] Ibid. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[6] G.R. Wells. Rekayasa lalu-lintas. 1993. Bharata: Jakarta. hal: 86
[7] Ibid. hal: 94
[8] Op.cit.Suwardjoko P. Warpani. 2002.Pengelolaan lalu-lintas dan angkutan jalan. ITB:Bandung. hal:129
[9] Ibid. hal:130-132
[10] R.Badri.1994 Hak dan Kewajiban Dalam UULLAJ. CV:Surabaya.hal:112
[11] Op.it. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[13] Op.cit. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[14] op.cit. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[15] http://bloggertouch.appspot.com/mobile13th/post
[18] http://kominfo.palembang.go.id/?nmodul=halaman&judul=kliping-pers-18-mei-2010

1 komentar: