Senin, 09 Mei 2011

karya ilmiah

KARYA ILMIAH
PERMASALAHAN  SISTEM PENDIDIKAN ISLAM MENUJU PENDIDIKAN YANG BERMUTU





          DI SUSUN OLEH     :
NAMA           : AMELDA SUSANA
NIM                : 09221004
FAKULTAS  : TARBIYAH
JURUSAN     : TADRIS MATEMATIKA


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2011



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Reformasi di Indonesia seakan menjadi cahaya impian yang akan memberikan banyak perubahan kehidupan bagi bangsa ini,khusunya pada sektor pendidikan. Akan tetapi, Permasalahan  terjadi pada sistem pendidikan secara umum di Indonesia pada saaat ini, termasuk pendidikan Islam yang dinilai justru lebih besar problematikanya. Pendidikan Islam juga dihadapkan dan terperangkap pada persoalan yang sama, bahkan apabila diamati dan kemudian disimpulkan pendidikan Islam terkukung dalam kemunduran, keterbelakangan, ketidak berdayaan, dan kemiskinan, sebagaimana pula yang dialami oleh sebagian besar negara dan masyarakat Islam dibandingkan dengan mereka yang non Islam (Soeroyo, 1991: 77).
 Pendidikan Islam terjebak dalam lingkaran yang tak kunjung selesai yaitu persoalan tuntutan kualitas, relevansi dengan kebutuhan, perubahan zaman, dan bahkan pendidikan apabila diberi “embel-embel Islam”, dianggap berkonotasi kemunduran dan keterbelakangan, meskipun sekarang secara berangsur-angsur banyak diantara lembaga pendidikan Islam yang telah menunjukkan kemajuan. Hal ini, merupakan suatu kenyataan yang selama ini dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Olah karena itu, muncul tuntutan masyarakat sebagai pengguna pendidikan Islam agar ada upaya penataan dan modernisasi sistem dan proses pendidikan Islam aga menjadi pendidikan yang bermutu, relevan, dan mampu menjawab perubahan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Islam sebagai dien yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek pendidikan mengatur bahwa pendidikan merupakan bagian kebutuhan mendasar manusia dan dianggap sebagai bagian dari proses sosial.
Pendidikan dalam Islam harus kita pahami sebagai upaya mengubah manusia dengan pengetahuan dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan kerangka nilai tertentu (Islam). Oleh karena itu, membangun jiwa kemandirian, kreativitas, kepekaan sosial, dan keberanian berpikir untuk menghadapi realitas kehidupan harus dikembangdalam proses pendidikan. Karena it,  pendidikan Islam harus didesak untuk melakukan inovasi, tidak hanya terkait dengan kurikulum dan perangkat manajemen, tetapi juga strategi dan taktik operasional dan metodologinya. Strategi dan taktik itu, bahkan sampai menuntut perombakan model-model sampai dengan institusi-institusinya untuk mewujudkan pendidikan yang unggul dan bermutu.

B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia?
2.      Apa saja yang menjadi faktor sistem pendidikan islam menjadi tersingkir?
3.      Bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan sisitem pendidikan islam di Indonesia yang bemutu?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mendeskripsikan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini.
2.      Mendeskripsikan faktor yang menyebabkan sistem pendidikan islam tersinggkir.
3.      Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan system  pendidikan islam di Indonesia yang bermutu.

D.    Manfaat Penulisan
1.         Untuk pemerintah khususnya yang berperan penting dalam dunia pendidikan agar bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Dan bisa memberikan kontribusinya dalam proses pendidikan.
2.         Bagi tenaga pengajar agar bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang dan menciptakan generasi-generasi yang intelektual.
3.         Bagi Mahasiswa bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya sehingga bisa mendeskripsikan sendiri bagaiman keadaan system pendidikan islam sekarang.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.
Sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut?
Pertama, berkepribadian Islam (shaksiyah islamiyah). Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (’aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
  1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah (akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam).
  2. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.
  1. Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
Kedua, menguasai perangkat ilmu dan pengetahuan (tsaqâfah) Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
  1. Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
  2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni/IPTEKS). Menguasai IPTEKS diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Begitu pula dengan penguasaan terhadap seni, dimana seni merupakan sesuatu yang dibutuhkan pula baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelaraskan teknologi dengan fitrah manusia yang menyenangi keindahan (sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’).
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEKS, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
o   Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
o   Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
o    Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
o   Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
o    Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
o   Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
o   Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
o   Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh.

B.     Faktor Yang Menyebabkan Sistem Pendidikan Tersinggkir
Terpinggirnya pendidikan Islam dari persaingan sesungguhnya dikarenaka dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal.
Faktor internal,
o   pertama, meliputi: manajemen pendidikan Islam yang pada umumnya belum mampu menyelenggarakan pembelajaran dan pengelolaan pendidikan yang efektif dan berkualitas. Hal ini tercermin dari kalah bersaing dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional [Diknas] yang umumnya dikelola secara modern. Dengan begitu, sistem pendidikan islam di pandang sebelah mata oleh pemerintah dan bahkan oleh masyarakat sekalipun.
o   Kedua, faktor kompensasi profesional guru yang masih sangat rendah. Para guru yang merupakan unsur terpenting dalam kegiatan belajarmengajar, umumnya lemah dalam penguasaan materi bidang studi, terutama menyangkut bidang studi umum, ketrampilan mengajar, manajemen kelas, dan motivasi mengajar. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan Islam kurang kondusif bagi pengembangan kompetensi profesional guru. Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
o   Ketiga, adalah faktor kepemimpinan, artinya tidak sedikit kepala-kepala madrasah yang tidak memiliki visi, dan misi untuk mau ke mana pendidikan akan dibawa dan dikembangkan. Kepala madrasah seharusnya merupakan simbol keunggulan dalam kepemimpinan, moral, intelektual dan profesional dalam lingkungan lembaga pendidikan formal, ternyata sulit ditemukan di lapangan pendidikan Islam. Pimpinan pendidikan Islam bukan hanya sering kurang memiliki kemampuan dalam membangun komunikasi internal dengan para guru, melainkan juga lemah dalam komunikasi dengan masyarakat, orang tua, dan pengguna pendidikan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Biasanya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan birokratis daripada pendekatan kolegial profesional. Mengelola pendidikan bukan berdasar pertimbangan profesional, melainkan pendekatan like and dislike. (Mahfudh Djunaidi, 2005),
Faktor eksternal,
o  pertama, adanya perlakuan diskriminatif pemerintah terhadap pendidikan Islam. Pemerintah selama ini cenderung menganggap dan memperlakukan pendidikan Islam sebagai anak tiri, khususnya soal dana dan persoalan lain. Katakan saja, alokasi dana yang diberikan pemerintah sangat jauh perbedaannya dengan pendidikan yang berada di lingkungan Diknas (Mahfudh Djunaidi, 2005). Maka, terlepas itu semua, apakah itu urusan Depag atau Depdiknas, mestinya alokasi anggaran negara pada pendidikan Islam tidak terjadi kesenjangan, sedangkan  pendidikan Islam juga bermisi untuk mencerdaskan bangsa, sebagaimana juga misi yang diemban oleh  pendidikan umum dan tertuang dalam UUD 1945.
o   kedua, dapat dikatakan bahwa paradigma birokrasi tentang pendidikan Islam selama ini lebih didominasi oleh pendekatan sektoral dan bukan pendekatan fungsional. Pendidikan Islam tidak dianggap bagian dari sektor pendidikan, lantaran urusannya tidak di bawah Depdiknas. Beberapa indikator yang menunjukkan kesenjangan ini yaitu mulai dari tingkat ketersediaan tenaga guru, status guru, kondisi ruang belajar, tingkat pembiayaan siswa, hingga tidak adanya standardisasi mutu pendidikan Islam, dan lebih tragis lagi adalah sikap diskriminatif terhadap prodak atau lulusan pendidikan Islam. Inilah yang harus pemerintah perhatikan.
o  ketiga, adalah adanya diskriminasi masyarakat terhadap pendidikan Islam. Secara jujur harus diakui, bahwa masyarakat selama ini cenderung acuh terhadap proses pendidikan di madrasah atau sekolah-sekolah Islam. Rata-rata memandang pendidikan Islam adalah pendidikan nomor dua dan biasanya bila menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan Islam merupakan alternatif terakhir setelah tidak dapat diterima di lembaga pendidikan di lingkungan Diknas (M Dahriman, 2005).
Dari paparan di atas, menurut hemat penulis bahwa inovasi atau penataan fungsi pendidikan Islam harus dilakukan terutama pada sistem pendidikan persekolahan harus diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan, berkelanjutan, sehingga usahanya dapat menjangkau pada perluasan dan pengembangan sistem pendidikan Islam luar sekolah. Harus dilakukan inovasi kelembagaan dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan harus ditingkatkan etos kerja dan profesionalismenya. Perbaikan pada aspek materi [kurikulum], pendekatan, dan metodologi yang masih berorientasi pada sistem tradisional, perbaikan pada aspek manajemen pendidikan itu sendiri. Tetapi usaha melakukan inovasi tidak hanya sekedar tanbal sulam, tetapi harus secara mendasar dan menyeluruh, mulai dari fungsi, tujuan, metode, strategi, materi [kurikulum], lembaga pendidikan, dan pengelolaannya. Dengan kata lain, penataan pendidikan Islam haruslah bersifat komprehensif dan menyeluruh.
Dari gambaran tersebut di atas, tampaknya di perlukan langkah-langkah yang bisa merubah system pendidikan islam menjadi aktif dan bisa bangkit dan menempatkan peran pendidikan islam di tempat yang semestinya.
Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut :
1.            seluruh aktivitas psistem pendidikan dilandasi dengan nilai-nilai agama.
2.            perlu ada keseimbangan (balancing) antara disiplin atau kajian-kajian agama dengan pengembangan intelektualitas dalam program kurikulum pendidikan. Artinya harus adanya perpaduan atau keharmonisan antara sistem pendidikan dengan sistem pendidikan islam.
3.            melakukan strategi pendidikan yang membumi pada kebutuhan nyata masyarakat yang akan menghantar peserta didik pada kebutuhan akhirat. Nantinya peserta didik akan terjun ke dalam masyarakat dan dapat mengaplikasikan suatu nilai yang sudah diajarkan.
4.            Diperlukan sistem pendidikan yang menjurus tentang keagamaan khususnya islam yang mempunyai intelektual yang tinggi, kreatif dan inovatif, sehingga system pendidikan islam menjadi lebih baik.
 Diakui perkembangan pendidikan Islam pada akhir-akhir ini secara berangsur-angsur mulai terasa kemajuannya, hal ini terbukti dengan berdirinya lembaga-lembaga pendidikan Islam dan beberapa model pendidikan yang ditawarkan, yang menunjukan harapan untuk mampu bersaing. Tetapi masih banyak yang memerlukan penataan. Maka untuk menuju pendidikan yang bermutu dan unggul, pendidikan Islam hendaknya berupaya maksimal untuk membenahi dan melakukan penataan kembali terhadap masalah internalnya, seperti persoalan manajemen, kemampuan kepemimpinan, kompetensi dan profesional guru.
C.     Solusi dari Permasalahan-permasalahan Sistem Pendidikan Islam di Indonesia yang Bermutu
Mutu suatu pendidikan harus di perhatikan dan di upayakan untuk dapat di capai sebab pendidikan itu aka sia-sia apabila mutu dan kualitas pendidikan itu rendah, konsep hasil belajar yang lebih baik tentu saja berorientasi pada kemampuan kognitif, psikomotorik, afektik, dan tindakan. Kemampuan bertindak terkait erat dengan pendidikan life skills  (Syamsul Ma’arif, 2007: 122). Artinya pendidikan yang bermutu dan unggul adalah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas, memiliki program pendidikan dan pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, inovatif dan pengembangan ilmu dan teknologi, memiliki sumberdaya yang profesional, memiliki manajemen yang profesional dan bertanggungjawab. Lulusannya memiliki standar kompetensi pengetahuan kognitif yang memadai, memiliki kemampuani afektif yang anggun, yaitu memiliki kepribadian dan moral yang tinggi, jujur, bertanggungjawan, dan bersamangat untuk melakukan inovasi, memiliki kemampuan psikomotorik yang tinggi, memiliki skill untuk menjawab kabutuhanmasyarakat, melakukan kegiatan secara terampil, dan memiliki kemampuan bertindak yaitu menghasilkan sesuatu yang konkrit dan menghasilkan jasa, serta dapat diserap pasar atau pengguna pendidikan.
Dengan dasar ini, maka pendidikan Islam perlu membangun sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, dilandasai dengan nilai-nilai ilahiyah, kemanusian [insaniyah], lingkungan dan berbudaya, manajemen pendidikan dengan berorientasi pada profesionalisme dan mutu, menyerap aspirasi dan mendayagunakan potensi masyarakat, berorientasi pada otonomi, meningkatkan demokratisasi penyenggaraan pendidikan, serta memenuhi permintaan perubahan arus globalisasi.
Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu :
Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.
Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya.
Ketiga, berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan.










BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan yang bermutu dan unggul merupakan hal yang harus diperhatikan dan diupayakan untuk dicapai. Pendidikan akan menjadi sia-sia apabila mutu proses dan lulusannya rendah. Penilaian dan pengakuan terhadap pendidikan yang mutu dan unggul atau tidak, akan lebih banyak di tentukan oleh masyarakat profesional. Dengan kata lain, bahwa masyarakat profesional yang akan menjadi penilai dari lembaga pendidikan yang ada. Kontrol dilakukan dari kemampuan para lulusan lembaga pendidikan tersebut, dengan program-program pembelajarannya, dosen dan guru di nilai oleh masyarakat (Onno W. Purbo, 2003). Maka, pendidikan Islam berusaha melakukan penataan terhadap program-program pendidikannya agar mencapai standar mutu dan unggul yaitu lulusannya memiliki kompetensi pengetahuan yang memadai, memiliki afektif yang anggun, memiliki skill untuk dapat menjawab kabutuhan masyarakat, dan dapat diserap oleh pengguna pendidikan, apabila tidak maka akan menjadi sia-sia, bila mutu proses dan lulusannya rendah dan berupaya untuk memajukan kemampuan yang ada dengan memberikan solusi-solusi yang telah di paparkan. Dengan begitu, bisa terwujud sistem pendidikan islam yang bermutu dan unggul.











DAFTAR PUSTAKA
Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya.            Artikel. www.khilafah1924.org.
UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.










Tausiyah

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

permasalahan parkir sesuai perda di kota Palembang

BAB 1

PENDAHULUAN
a.      LATAR BELAKANG
Kendaraan tidak mungkin bergerak terus menerus,pada saatnya harus berhenti sementara atau berhenti sementara atau berhenti lama (parkir), yaitu keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Fasilitas parkir harus tersedia di tempat tujuan (perkantoran, perbelanjaan, tempat hiburan, dll) dan di rumah berupa garasi. Apabila tidak tersedia, maka ruang jalan akan menjadi tempat parkir.[1]
Perparkiran telah menimbulkan persoalan pelik dabanyak kota besar karena keterbatasan ruang kota termasuk kota Palembang. Meskopun demikian, perparkiran justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang dan potensi salah satu alat pengelola perlalulintasan kota. Di banyak kota besar, khususnya di Palembang, banyak pemilik kendaraan pribadi lebih suka menggunakan pelayanan AUP karena kebijakan tarif parkir yang tinggi.
Ketiadaan fasilitas parkir (pelataran atau gedung) di kawasan tertentu dalam kota, menyebabkan jalan menjadi tempat parkir., yang berarti mengurangi lebar efektif jalan dan dengan sendirinya menurunkan kapasitas ruang jalan yang bersangkutan. Akibat selanjutnya adalah kemacetan lalu lintas.

b.      RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana parkir di kota Palembang, Apakah sudah tertib ataukah belum?  
2.      Bagaimana seharusnya pemerintah menangani parkir secara liar?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kebutuhan akan ruang parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang. Setiap pelaku lalu lintas mempunyai fasilitas parkir sesuai dengan kepentingannya. Keinginan para pemarkir ini patut diperhatikan oleh penyedia tempat parkir dalam merancang dan merencanakan fasilitas parkir. Selain itu, lokasi tempat parkir dengan tempat yang di tuju harus berada dalam jarak yang dapat di jangkau dengan berjalan kaki, karena kebutuhan tempat parkir adalah fungsi dari kegiatan.[2]
240px-Parking 
                (gambar parkir di jalan)

Pengendalian parkir di jalan mempunyai banyak dimensi tujuan, yaitu:
·           Mengurangi kemacetan lalu lintas
·           Meningkatkan kapasitas ruas jalan
·           Mendayagunakan fasilitas parkir di luar jalan-besar tariff harus mampu bersaing dengan upaya meningkatkan keandalan, keamanan, dan kenyamanan kendaraan umum
·           Mengelola perlalulintasan
·           Menghasilkan uang sebagai pendapatan asli daerah, karena perparkiran dapat menghasilkan uang cukup banyak.[3]
Menurut peraturan daerah kota palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkirTempat parkir” yaitu:
Pasal 5
(1) Tempat-tempat parkir dalam Daerah adalah:
a. Tempat parkir umum.
b. Tempat parkir insidentil.
c. Tempat parkir khusus.
d. Taman parkir.
e. Gedung parkir.
f. Tempat parkir pool bagi kendaraan yang melanggar ketentuan dibidang lalu lintas.[4]
(2) Penetapan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Walikota.
(3) Penetapan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
b. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
c. Kelestarian lingkungan.
d. Kemudahan bagi pengguna jasa.
Pasal 6
Tempat parkir harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
b. Terjaga kebersihan lingkungannya.
c. Terjaga keamanannya.[5]
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.

a.      Satuan Ruang Parkir

Satuan ruang parkir merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.[6]
b.      Fasilitas Parkir
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
Fasilitas parkir berbentuk:
a)    Parkir di jalan
Parkir di jalan sudah pasti mengurangi kapasitas ruas jalan yang bersangkutan, dan karena itu tidak dapat di biarkan begitu saja. Dimensi ruang parkir (luas dan tinggi ruang) yang dibutuhkan bergantung pada dimensi kendaraan yang akan diparkir. Runag yang diutuhkan untuk tempat parkir atau Satuan Ruang Parkir (SRP). Sudut parkir, SRP, serta kebutuhan ruang untuk olah gerak kendaraan akan menentukan luas lahan yang dibutuhkan untuk bangunan parkir atau taman parkir.
b)   Parkir di luar jalan
Perparkiran yang ideal adalah parkir di luar jalan berupa fasilitas pelataran (taman) parkir atau bangunan (gedung) parkir. Di pusat kota yang sangat sulit memperoleh lahan yang cukup luas, fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Taman parkir maupun gedung parkir memerlukan baiya insvestasi yang cukup besar, namun pengembaliannya dapat diharapkan tidak terlalu lama dan bisa menjadi lahan usaha.[7]

c.       Parkir paralel

Parkir sejajar dimana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.[8]

d.      Parkir tegak lurus

Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan sepanjang jalan dimana parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.
e.       Parkir serong
satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.[9]

B.     Kebijaksanaan Parkir

Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:
  1. Kebijakan tarip parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
  2. Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat kota ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/Ijin Mendirikan Bangunan.
  3. Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti yang dilakukan di Palembang.[10]
Sebagaimana sesuai dengan peraturan daerah di kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkirKewajiban Menyediakan Lahan Parkir”
Pasal 15
(1) Setiap bangunan umum harus menyediakan tempat parkir umum sesuai
kebutuhan.
(2) Penyedia tempat parkir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusahakan secara bersama - sama dengan bangunan-bangunan umum lainnya.
(3) Standar penyediaan lahan parkir umum minimum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.[11]

C.    Pengendalian parkir
Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.[12]
Peraturan Daerah kota Palembang No. 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir Pasal 2Pengelolaan parkir dimaksudkan sebagai upaya menata penyelenggaraan perparkiran dalam Daerah”. Dan dalam Pasal 3 yaitu ”Tujuan pengelolaan parkir adalah untuk memberikan fasilitas tempat parkir yang aman, tertib dan teratur sebagai tempat untuk pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara.[13]
Kemudian dalam PP No. Th. 1993, ps. 66 melarang siapa pun menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi kebebasan dan membahayakan keamanan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan pada jalan. Di tempat tertentu, meskipun tidak ada rambu-rambu larangan, para pengguna jalan tidak dibenarkan memarkirkan kendarasannya. Disetiap jalan yang tidak terdapat rambu-rambu larangan atau tanda-tanda lainnya, para pengguna jalan dapat memarkirkan kendaraannya.
Dalam peraturan daerah kota palembang no. 4 th 2008
BAB XI
TEMPAT DILARANG PARKIR
PASAL 16
Tempat-tempat yang dilarang sebagai tempat parkir adalah sebagai berikut :
a. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
b. Pada jalur khusus pejalan kaki.
c. Pada tikungan tertentu.
d. Di atas jembatan.
e. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
f. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
g. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
h. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
i. Di tempat tertentu di lajur lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.[14]
Upaya yang dilakukan oleh para petugas dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan menempatkan petugas di lokasi perubahan yang bertujuan untuk mengarahkan para pengendara kendaraan bermotor serta dengan memasang rambu dilarang memutar telah dilakukan.[15]
          Menurut saya,  dalam pengelolaan lalu lintas khususnya parkir dalam peraturan dareah di kota palembang, banyak para pengguna jalan yang masih melanggar rambu tersebut. Hal ini terjadi akibat dari :
-    Pemberlakuan Peraturan yang baru tersebut tidak disertai dengan sosialisasi terlebih dahulu atau sosialisasi yang dilakukan tidak optimal.
-    Kesadaran dari para pengendara kendaraan tentang tata tertib berlalu lintas yang masih sangat rendah.
-    Hendaknya kesembilan  aturan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan-tahapan dan studi kelayakan.
-     Penindakan yang kurang tegas dari pihak kepolisian bagi para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas baik bagi pengendara kendaraan bermotor maupun becak dan pejalan kaki.

Palembang, 21/10 (ANTARA) - Kota Palembang sangat membutuhkan taman lalu lintas untuk menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat setempat agar tertib berlalu lintas terutama diajarkan pada anak-anak usia dini.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Apriadi S Busri, di Palembang, Rabu mengatakan, tanam lalu lintas menjadi sarana penting yang dibutuhkan daerah tersebut.[16]
Taman lalu lintas tersebut nantinya akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat setempat terutama anak-anak agar berprilaku taat terhadap peraturan dan mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan, katanya.
Menurut dia, dengan tersedianya taman lalu lintas semua warga Palembang yang ingin belajar tata tertib mengendara maupun menyeberang jalan dengan baik dapat mendatangi taman tersebut.
Di dalam taman tersebut akan disediakan simulasi berbagai peraturan lalu lintas terutama di jalan raya, tambahnya.
Ia mengatakan, dengan dibangunnya taman lalu lintas pihaknya berharap sosialisasi peraturan lalu lintas dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.
Sehingga masalah ketertiban lalu lintas Kota Palembang yang kini buruk secara bertahap dapat diatasi, katanya.
Dia menjelaskan, saat ini kondisi lalu lintas Kota Palembang sudah sangat buruk karena banyaknya pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dengan demikian pemkot pun berkewajiban memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga dapat mendorong terciptanya ketertiban dalam mengemudi maupun pejalan kaki yang menyeberang, ujarnya.
Sementara itu, lokasi yang paling tempat untuk merealisasikan taman lalu lintas tersebut dikatakan, Apriadi di kawasan Jakabaring.
Taman tersebut memerlukan lahan yang cukup luas mencapai lima hektare lebih sehingga mampu menyediakan sarana prasarana taman lalu lintas yang lengkap, tambah dia.[17]
Menurut saya, Faktor yang mempengaruhi kemacetan lalu lintas di Palembang, kemacetan lalu lintas di Palembang penyebab utamanya karena pelanggaran ketertiban lalu lintas, dan kurang pengawasannya dari pihak-pihak yang berwenang dishub dan polisi, untuk jumlah kendaraan dan volume jalan Pelembang masih tergolong Kota yang lebih baik dalam hal jumlah ruas jalan. tetapi jalur-jalur tersebut tidak efektif, sehingga kemacetan dikota Palembang merupakan Kemacetan titik temu dari pengguna lalu lintas. 
Untuk mengurangi kemacetan kota Palembang : 
- Disepanjang jalan DI Panjaitan , Sudirman , H. Barlian. ditempatkan aparat yang berjaga dititk rawan pelanggaran lalu lintas  dari pukul  6 pagi sampai 9 malam, secara bergantian. 
- Aparat harus dapat bertindak tegas, jangan dikasih Uang 20 ribu oleh supir angkot dan Bus kota, akhirnya diam saja itu sama saja dengan mereka orang-orang yang melanggar menginjak-injak institusi yang aparat tersebut naungi 
- Jangan biarkan angkot, Bus Kota berhenti di bukan tempat pemberhentiannya apalagi sampai "ngetem" bermenit-menit untuk mencari penumpang , sehimgga ruas jalan seperti terminal saja. 
- Tidak sopir Bus Kota dan Angkot yang ugal-ugalan, dengan membuat perda peraturan pelanggaran oleh kendaraan umum, sanksi terberat pencabutan trayek dan pencabutan SIM sang pelanggar . 
- Marka jalan harus di perhatikan , karena hampir 80% ruas jalan di Kota Palembang tidak mempunyai Line Street atau garis jalan, ini juga masalah nya. bagaimana pengendara mau nyaman dalam berkendara.
Diatas merupakan faktor utama kemacetan lalu lintas di Palembang. dan untuk pelanggaran yang selalu di abaikan oleh aparat tanpa tindakan yang jelas adalah :
- Pelanggaran di depan pusat perbalanjaan PS tepatnya di depat Hotel Arya Duta pintu keluar pertokoan tersebut, Rambu lalu lintas sudah jelas kendaraan tidak oleh berbelok langsung ke jalur di depan kolam renang Lumban Tirta , tapi hasilnya hampir 90% pengunjung Mall tersebut langsung berbelok di sana, padahal jarak , Kantor Polisi Satuan Lalu Lintas hanya berjarang 20 Meter dari tempat tersebut. 
- Pelanggaran oleh Bus kota di dekat jembatan penyebrangan depan IP , bus kota berjejer berbaris menunggu penumpang di persimpangan ini, hanya sesekali saja aparat memberikan teguran selebihnya diam saja , padahal Pos Polisi hanya berjarak 5 meter saja dari tempat setopnya Bus Kota. 
- Pelanggaran Jalur Lampu merah simpang empat Charistas. sering kali kendaraan yang akan menuju lurus ke arah jalan veteran mengambil jalur kiri sehingga pengguna kendaraan yang akan ke kiri menuju simpang polda jadi ikut "Lampu Merah" menunggu karena jalurnya diambil kendaraan yang akan lurus menuju veteran. Polisi hanya diam saja. 
- Bus Kota setop dan menunggu penumpang di awal "pangkal" jembatan Ampera baik itu di Seberang Ilir dan Seberang Ulu . hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas di atas jembatan. Polisi juga diam saja , hanya sesekali saja bertindak. Padahal, tidak jauh dari sana ada pos polisi. 
- Penyeberang Jalan di Air Mancur masjid Agung. padahal jembatan penyeberangan ada 20 Meter di sekitar air mancur , Polisi terkadang diam saja, melihat pengguna jalan ini tidak menggunakan jembatan. 
Jika demikian apa kerjaan petugas. dan mana selogan Walikota yang mau menjadikan Palembang Kota Internasional. dengan berat hati saya katakan hal-hal yang seperti ini tidak masuk dalam Kota yang Bertaraf Internasional. Padahal, kota Palembang di kenal dengan sebutan kota BARI (bersih, aman, rapi, indah)
Penerapan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 mengenai pembinaan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang yang memasang gembok parkir bagi kendaraan yang parkir disembarang tempat, dengan pemasangan gembok tersebut para pemilik mobil yang melanggar harus menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk menyelesaikan sanksi yang diberikan.[18]
220px-Wheel_Clap_w_Officer
(Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok roda)
Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka kunci setelah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.Penindakan yang dilakukan tidak memilah-milah dan berlaku bagi keseluruhan pihak yang melanggar baik bagi kendaraan pribadi maupun bagi kendaraan dinas. Penerapan peraturan tersebut harus didukung penuh oleh semua pihak agar ketertiban di Kota Palembang dapat terus ditingkatkan. Bagi pihak yang dikenakan sanksi harus memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga kedepannya dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Palembang agar terus menjaga ketertiban diwilayah Kota Palembang.
Menurut saya, ada beberapa tempat yang menjadi lokasi parkir liar ini, antara lain di kompleks Pasar Cinde di Jalan Sudirman, kawasan pertokoan di Bundaran Air Mancur, sepanjang ruas Jalan Veteran, Pasar Kuto, dan Jalan Basuki Rahmat. Selain menertibkan pengemudi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, pemerintah juga akan menertibkan para pengelola parkir liar. Tarif yang dikenai bagi pengguna parkir di kawasan parkir liar tersebut juga melebihi ketentuan pemerintah, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 1.500-Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal Tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat lain.oleh karena itu, Parkir liar ini juga perlu ditertibkan karena membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas.
 Semakin hari jumlah kendaraan semakin meningkat, sedangkan area parkir tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang bertambah.. Tingginya urbanisasi inipun memberikan dampak pada perpakiran di kota Palembang ini menjadi tidak stabil. Dengan mekanisme yang baik maka jumlah kendaraan yang meningkat dapat diatur. Sebaiknya harus adanya upaya  penegakkan Hukum untuk mengurangi premanisme.







BAB III
KESIMPULAN

Perparkiran di Palembang semakin tidak tertib ini disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait khususnya pemerintah yang mempunyai wewenang dalam hal ini dan juga banyaknya parkir-parkir liar yang dikelola oleh oknum preman, dengan keadaan seperti ini menimbulkan kesemrawutan perparkiran di Kota Palembang. Ini perlu pengawasan yang lebih ketat dari Dinas Perhubungan. Peran serta pengguna jalan dihimbau untuk mentaati aturan-aturan berlalu lintas, untuk menciptakan Palembang bebas dari kemacetan.
Untuk hal ini perlu disarankan :
  1. perlu ditertibkan kembali system penataan perparkiran sehingga lebih teratur dan rapi sehingga tidak terkesan semerawut
  2. perlu ditertibkan izin perparkiran baik bagi lembaga maupun perorangan
  3. razia rutin dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan perparkiran.









[2] ibid. hal: 123
[3] Ibid. hal:124
[4] http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[5] Ibid. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[6] G.R. Wells. Rekayasa lalu-lintas. 1993. Bharata: Jakarta. hal: 86
[7] Ibid. hal: 94
[8] Op.cit.Suwardjoko P. Warpani. 2002.Pengelolaan lalu-lintas dan angkutan jalan. ITB:Bandung. hal:129
[9] Ibid. hal:130-132
[10] R.Badri.1994 Hak dan Kewajiban Dalam UULLAJ. CV:Surabaya.hal:112
[11] Op.it. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[13] Op.cit. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[14] op.cit. http://dishub.palembang.go.id/perda.php
[15] http://bloggertouch.appspot.com/mobile13th/post
[18] http://kominfo.palembang.go.id/?nmodul=halaman&judul=kliping-pers-18-mei-2010